BOLMONGRAYA.CO, BOLMONG – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mengungkapkan, pencapaian Kartu Identitas Anak (KIA) kini mencapai 27,3 persen untuk usia 0 bulan hingga 16 tahun.
Kepala Dinas Dukcapil Bolmong, Irlansyah Mokodompit menjelaskan, data tersebut mengalami kenaikan dari perhitungan terakhir per 31 Oktober 2021 lalu dan kini hanya tersisa 3 persen dari total wajib KIA dari target Nasional yang ditetapkan sebesar 30 persen.
“Yang belum memiliki KIA saat ini terus dikejar dan pencetakan terus dilakukan. Tim kita saat ini sedang berada di wilayah kecamatan. Jadi untuk jumlahnya sendiri terus bertambah dan naik signifikan dari bulan lalu,” kata Irlansyah, Senin 08 November 2021.
Lanjut Irlansyah menjelaskan, identitas resmi anak sebagai bukti diri anak yang berusia kurang dari 17 tahun dan belum menikah dan berlaku secara Nasional, dan terakreditasi dengan sistem informasi administrasi kependudukan.
“KIA memiliki manfaat untuk melindungi pemenuhan hak anak, menjamin akses secara umum, mencegah perdagangan anak, menjadi bukti sah identitas diri ketika anak-anak sewaktu mengalami peristiwa buruk dan memudahkan anak-anak mendapatkan pelayanan publik seperti bidang kesehatan, pendidikan, perbankan, dan imigrasi jika bepergian keluar negeri,” jelasnya.
Baca Juga : Nayodo Buka Secara Resmi Khitanan Massal di Desa Bungko
Irlansyah yang baru dilantik sebagai Kepala Dinas Disdukcapil Bolmong 2 (dua) Minggu yang lalu menegaskan bahwa, akan terus memperbaiki pelayanan kepada masyarakat.
“Masyarakat yang memiliki balita 0 sampai dengan 5 tahun sudah bisa melakukan proses pembuatan KIA di Disdukcapil, bahkan kita akan jemput bola dalam memberikan layanan terintegrasi seperti pembuatan KIA, Kartu Keluarga (KK) dan perekaman e-KTP,” sambungnya.
Yadi Bangol