BOLMONGRAYA.CO, BOLSEL – Seorang oknum guru di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) Kabupaten Bolmong Selatan (Bolsel), tersangka tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur, akhirnya diamankan pihak kepolisian, pada hari Senin, 27 Desember 2021.
Penangkapan terhadap oknum guru berinisial ML ini berdasarkan Laporan Polisi No: LP/117/XI/2021/ Sulut/SPKT/Res Bolsel dan Surat Perintah Penangkapan No: SP.Kap/21/XII/2021/Reskrim.
Hal ini diungkapkan, Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol, Jules Abraham Abast, tersangka diamankan pagi tadi sekitar pukul 09.00 Wita di Desa Kapitu, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan.
Sebelumnya Tim Resmob telah melakukan penyelidikan terhadap keberadaan tersangka dan mendapatkan informasi bahwa tersangka telah berada di wilayah Kabupaten Minahasa Selatan.
“Tersangka saat ini sudah diamankan di Polres Bolsel untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” terang Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Baca Juga : Berikut Hasil Seleksi PPPK Guru Tahap II Kabupaten Boltim
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Bolsel AKP DJ Djelny Kairupan saat dihubungi media menerangkan, tersangka telah melakukan tindakan tidak senonoh kepada 6 laki-laki berusia 14 hingga 16 tahun yang merupakan siswanya.
“Lima korban pelecehan seksual sesama jenis ini, merupakan siswa di salah satu sekolah menengah pertama di Kecamatan Pinolosian Timur,” ungkapnya. (*)