BOLMONGRAYA.CO, BOLMONG – Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong), Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow menerima kunjungan Tim Kementerian Investasi Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Republik Indonesia (RI).
Saat tiba, rombongan yang dipimpin Direktur Wilayah III Kedeputian Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal Kementerian Investasi/ BKPM, Sri Moertiningroem, di terima di Ruang Kerja Bupati Bolmong, untuk selanjutnya berkunjung ke Kecamatan Lolak, melihat secara langsung dokumen RTRW yang ditetapkan sebagai kawasan industri.
Menurutnya, hal itu sangat penting diketahui agar saat beroperasi kawasan tersebut berada di zona industri.
“Sehingga saat menjalankan usaha, PT Kimong sudah memiliki peruntukan tata ruang yang sesuai,” kata Sri Moertiningroem.
Lanjut dia menjelaskan, investasi PT Kimong untuk masuk ke Kabupaten Bolmong sudah sejak 2019 lalu.
“Masuknya PT Kimong di Kabupaten Bolmong, multiplier effect sangat luar biasa. Salah satunya yakni membuka lapangan pekerjaan bagi warga Bolmong dan pada umumnya bagi warga Bolaang Mongondow Raya (BMR),” lanjutnya.
Dalam kesempatannya Bupati Yasti mengatakan, pihak investor sudah sejak 2019 telah menyatakan keinginan mereka masuk ke Kabupaten Bolmong. Namun terhalang dengan pandemi Covid-19.
Baca Juga : Polres Boltim Gelar Pres Rilis Terkait PETI Gunung Simbalang
“Pemerintah daerah sejak 2019 sudah mulai membahas revisi tata ruang. Di mana sebagian Kecamatan Lolak ditetapkan sebagai wilayah Industri,” katanya.
Menurut Bupati Yasti, tidak hanya di kawasan industri saja yang direvisi, akan tetapi di semua wilayah kecamatan untuk disesuaikan. Saat ini revisi tata ruang Kabupaten Bolmong sudah berada di Pemprov Sulut dan dalam waktu dekat akan diputuskan.
“Insyaallah, awal Desember akan diparipurnakan Perda tata ruang kita. Nah, kalau sudah diparipurnakan soal tata ruang, tentu akan memudahkan Kementerian Investasi BKPM untuk menerbitkan semua perizinan,” jelasnya.
Selain itu, Bupati Yasti menegaskan, saat ini lahan untuk dijadikan kawasan industri tidak ada masalah lagi.
“Tinggal menunggu tiga bulan ke depan untuk pengesahan Perda RTRW Kabupaten Bolmong, Pemkab berharap Kementerian Investasi BKPM untuk menerbitkan izin sementara,” sambungnya. (*)