MinutBOLMONGRAYA.co–Tidak lama lagi umat muslim di Indonesia khususnya di Kabupaten Minahasa Utara (Minut) akan merayakan hari raya Idul Fitri 1444 H. Terkait hal ini Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara melalui Bupati Joune Ganda mengingatkan serta menghimbau pemilik perusahaan yang berada diwilayahnya agar mematuhi aturan tentang pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja.
Hal ini ditegaskan Bupati Minahasa Utara Joune Ganda kepada media baru-baru ini. Menurutnya, bagi seluruh perusahaan yang berada di Kabupaten Minut agar melaksanakan kewajiban sesuai perundang-undangan terkait pembayaran THR lebaran 1444 Hijriah tahun 2023 ini.
“Saya imbau dan harapkan perusahaan yang beroperasi di wilayah Minahasa Utara untuk membayarkan THR kepada pekerja sesuai ketentuan baik waktu pembayaran maupun nilai THR yang layak dibayarkan,”kata Bupati peraih tiga gelar magister dari perguruan tinggi berbeda itu.
Bupati Joune Ganda menegaskan, Sesuai Surat Edaran (SE) Kementrian Tenaga 19/2/ HK.04.00/III/2023 tertanggal 27 Maret tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Untuk lebaran tahun ini, perusahaan juga diwajibkan membayar THR pada H-7 atau tanggal 15 April 2023 mendatang.
Kepala daerah di Kabupaten paling utara di Sulawesi Utara itu menambahkan, pemerintah akan intens memantau dan memaksimalkan implementasi Surat Edaran Menteri Tenaga kerja 19/2/HK. 04.00/III/ tahun 2023 tentang THR. Karena itu dirinya berharap SKPD terkait dapat melakukan pengawasan.
” Soal pengawasan pembayaran saya telah perintahkan Disnaker untuk membuka Posko Layanan Pengaduan,”tandas Bupati Joune Ganda sambil berharap agar pihak perusahaan mengindahkan SE Menaker tersebut di atas.
Secara terpisah, Kadis Naker Minut Minut Edwin W. Ombuh, S.Sos, Msi
ketika dikonfirmasi menegaskan seperti tahun sebelumnya sesuai perintah Bupati Minut untuk menindaklanjuti SE Kemenaker soal pembayaran THR kepada pekerja.
” Sesuai arahan Bupati, saat ini kami telah membuka posko pengaduan khusus soal THR di kantor Disnaker Minut,”kata Umboh.
Dia menambahkan, berdasarkan isi SE Kemenaker 19/2/HK. 04.00./III/ tahun 2023, maka pihak perusahaan membayarkan THR kepada naker yang berhak 7 hari sebelum lebaran nanti.
“Kami akan pastikan bahwa semua perusahaan di Minut sudah melaksanakan kewajiban membayar THR seminggu sebelum hari raya,”ujarnya.
Menurutnya, jika dalam hal ini ada Naker yang belum atau tidak menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku, maka pekerja dapat melapor ke Posko pengaduan untuk mendapat advis dan bantuan.
” Kami akan menindaklanjuti jika ada laporan naker terkait THR, yakni dengan memanggil perusahaan terkait,” tandasnya sambil menegaskan semua persoalan hubungan industrial antara pekerja dan perusahaan selama ini terselesaikan dengan proses mediasi dan berdamai.(fjr)