BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM, SatPol PP, Dinas Perhubungan, pemerintah desa/kelurahan beserta perangkat, dalam beberapa hari ini melakukan penertiban semua pasar yang ada, termasuk di Pasar Poyowa Kecil.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UKM Kota Kotamobagu, Ariono Potabuga menuturkan, penertiban ditujukan kepada para pedagang yg berjualan di badan jalan, diatas selokan/drainase, di lapangan, di atas kendaraan terbuka dan di area terlarang lainnya.
“Termasuk di pekarangan rumah Penduduk yg telah berubah fungsi menjadi pasar karena telah disewakan kepada para pedagang dan mereka telah membuat lapak-lapak di depan rumah yang telah mengganggu dari sisi estetika dan memicu pedagang lainnya untuk mengikutinya,” ujar Ariono.
Ariono menjelaskan, yang ditertibkan sebagian besar adalah pedagang yang memiliki tempat berjualan di dalam pasar, tetapi keluar dengan maksud ingin lebih dekat dengan jalan akses masuk pasar.
“Dengan begitu, menimbulkan kecemburuan dari pedagang yang tetap bertahan berjualan di dalam Pasar. Rata rata mereka punya tempat di dalam pasar dan ketika ditertibkan mereka tidak keberatan mengemasi barangnya dan kembali berjualan di dalam pasar bersama pedagang lainnya,” jelasnya.
Ariono menambahkan, pihaknya harus menertibkannya karena setiap hari terus bertambah pedagang yang berjualan di badan jalan, bahkan berjualan di kendaraan yg tidak sesuai fungsinya, dan telah mengganggu parkiran pengunjung serta arus lalu lintas.
“Kami memindahkan mereka dan memfasilitasi untuk mendapatkan tempat berjualan, baik di pelataran maupun kios yang ada. Fasilitas di dalam pasar masih tersedia dan bahkan ada beberapa fasilitas yang sedang ada perbaikan karena mengikuti keinginan pedagang.
Selain itu masih menurut Ariono, bagi pedagang unggas sudah disiapkan tempat dan saat ini yang jualan di luar pasar sudah memiliki tempat di dalam pasar.
Reporter: Rifandi Laode