BOLMONGRAYA.CO, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mengeluarkan surat edaran nomor 800/B.03/BKPP/178 tentang penetapan jam kerja ASN pada bulan Ramadhan 1441 Hijriah.
Surat edaran itu, mengacu pada edaran Kemenpan-RB RI nomor 51 tahun 2020 tentang penetapan jam kerja pada bulan Ramadhan 1441 Hijriah bagi aparatur sipil negara di lingkungan instansi pemerintah.
Dalam surat edaran tersebut, jam kerja ASN di Bolmong sebagai berikut :
Senin – Kamis : Pukul 08.00 – 15.00
Jam Istirahat : Pukul 12.00 – 12
Jumat : Pukul 08.00 – 15.30
Jam istirahat. : Pukul 11.30 – 12.30
Di edaran itu juga menjelaskan, pelaksanaan tugas kedinasan ASN pada masa kedaruratan kesehatan masyarakat Covid-19 agar memperhatikan surat edaran menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi RI.
Diketahui, edaran nomor 38 tahun 2020 tentang protokol pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/ tempat tinggal ( work from home) bagi ASN terkait pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.
Yadi Bangol