BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Saat ini proses pembayaran retribusi kebakaran tidak lagi lewat Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol-PP dan Damkar).
Kepala Bidang Damkar Erwin Sugeha mengatakan, proses pembayaran sudah dilakukan di kantor Dinas Pelayanan Terpadu dan Satu Pintu (PTSP).
“Di PTSP sudah ada pihak bank yang disiapkan untuk pembayaran retribusi kebakaran, c ujar Erwin.
Erwin menambahkan, alur pembayaran sendiri, hanya mengisi biodata, dan akan langsung diarahkan untuk melakukan pembayaran retribusi kebakaran.
“Kecuali kalau usaha baru, maka kita akan turun survey dahulu untuk memastikan keberadaan tabung pemadam kebakaran di lokasi usaha mereka. Nanti setelah itu, baru kemudian dilakukan pembayaran retribusi,” tambahnya.
Red