BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU– Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kotamobagu resmi membuka rekrutmen calon Panwaslu Kecamatan (Panwascam) se Kota Kotamobagu untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Hal ini tertuang dalam pengumuman nomor: 17/KP.00.01/K.SA-13/05/2024 yang ditandatangani Ketua Bawaslu Kotamobagu Yunita Mokodompit bersama Sekretaris Bawaslu Kotamobagu Muh. Reqxi Aditama Eyato, tertanggal 3 Mei 2024.
Disebutkan dalam pengumuman, penerimaan pendaftaran dimulai tanggal 5 sampai dengan 7 Mei 2024.
Adapun dokumen pendaftaran peserta, dikirim melalui pos kilat atau disampaikan secara langsung ke Sekretariat Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kota Kotamobagu, jalan Brigjen Katamso, Kecamatan Kotamobagu Timur.
Sementara itu, Koordiv Hukum Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas (HP2H) Bawaslu Kotamobagu, Arie Setiawan Mokodompit, mengatakan bahwa rekrutmen calon Panwaslu Kecamatan tersebut dibuka untuk kategori seleksi peserta pendaftar baru.
“Iya pendaftar baru, karena sebelumnya kami telah melaksanakan existing evaluasi kinerja Panwascam Pemilu dan hasil penilaian 7 orang dinyatakan lolos, sehingga perekrutan ini untuk kuota 5 calon guna melengkapi anggota yang sudah ada, masing-masing 2 orang calon Panwascam Kecamatan Kotamobagu Selatan, 1 orang Kecamatan Kotamobagu Barat, 1 orang Kecamatan Kotamobagu Timur dan 1 orang lagi Panwascam Kotamobagu Utara,” terang Arie, saat dihubungi bolmongraya.co, Minggu (5/5/2024) kemarin.
Selengkapnya, berikut persyaratannya seleksi calon anggota Panwaslu Kecamatan:
1. Warga Negara Indonesia;
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun;
3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
4. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih;
5. Mempunyai Integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;
6. Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik;
7. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilihan, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilihan;
8. Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar;
9. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu S5 (lima) tahun;
10. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
11. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih;
12. Bersedia bekerja penuh waktu;
13. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih;
15. Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu dan Pemilihan;
16. Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS);
17. Mengajukan surat lamaran yang ditunjukan kepada Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan Kabupaten/Kota;
18. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik;
19. Pas foto warna terbaru ukuran (4 x 6) sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah;
20. Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotocopy ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli;
21. Daftar Riwayat Hidup;
22. Surat keterangan sehat jasmani dan/atau rohani dari rumah sakit pemerintah atau Puskesmas;
23. Surat keterangan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit atau Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan;
24. Surat izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS);
25. Surat pernyataan:
a) Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus tahun 1945.
b) Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
c) Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari anggota partai politik sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (Iima) tahun pada saat mendaftar.
d) Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
e) Bersedia bekerja penuh waktu.
f) Bersedia mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah pada saat terpilih.
g) Tidak berada dalam satu ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilihan.
h) Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
i) Bebas dari penyalahgunaan narkotika.
26. Pelamar melampirkan keterangan atau bukti lain yang mendukung kompetensi pelamar sebagai dasar penilaian dalam seleksi administrasi.
Penulis: Hendrawan Madjahia