BOLMONGRAYA.CO, BOLTIM – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), menggelar Sosialisasi Penyelesaian Sengketa Pemilihan Tahun 2020.
Kegiatan itu, digelar di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Paret, Kecamatan Tutuyan, Bolaang Mongondow Timur (Boltim) Rabu, 29 Juki 2020.
Dalam kegiatan tersebut, dihadiri Pimpinan Bawaslu Sulut Awaludin Umbola (pemateri), Komisioner KPU Sulut Meydi Tinangon (pemateri), pimpinan Bawaslu dan KPU Boltim.
Kegiatan yang memperhatikan protokol kesehatan tersebut, pesertanya dari unsur partai politik, tokoh masyarakat, ormas, OKP, pemuda, Panwascam serta PPK.
Pimpinan Bawaslu Sulut, Divisi Pengawasan, Awaludin Umbola mengatakan, dalam sosialisasi ini, pihaknya berupaya melibatkan stakeholder.
“Paling tidak, mereka memahami tata cara dan prosedur beracara di Bawaslu, dan kewenangan-kewenangan apa saja di Bawaslu dalam proses pelaksanaan Pilkada,” kata Ewin, sapaan akrab Awaludin.
Mantan Ketua Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Bolmong itu mengatakan, ada hal penting harus diketahui para pemangku kepentingan terkait prosedur dan tata beracara di Bawaslu.
“Masyarakat wajib tahu kewenangan penyelesaian sengketa cepat di level Bawaslu kabupaten kota, dan itu bisa dilakukan Panwascam,” kata Awaludin sembari menambahkan.
“Salah satunya ya di kampanye. Kadang-kadang partai politik atau tim kampanye, tidak mengetahui kewenangan tersebut, sehingga konflik-konflik antar peserta pemilu di level lapangan, diselesaikan dengan cara mereka. Yang sebenarnya, di Bawaslu ada juga cara untuk menyelesaikan dengan cara musyawarah, membangun kesepakatan bersama untuk menyelesaikan masalah bersama,” pungkas Mantan Ketua KPU Boltim itu.
Terpantau seusai para pemateri memberikan materinya, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diberikan kesempatan empat penanya.
Red