BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu dalam waktu dekat akan mengeluarkan kebijakan terbaru. Kebijakan itu, terkait pembatasan waktu usaha para pedagang di pasar tradisional, dan usaha pertokoan di daerah tersebut.
Kebijakan itu, setelah adanya pertemuan antara Pemerintah Kota Kotamobagu bersama dengan perwakilan pedagang, yang digelar di aula kantor Walikota Kotamobagu, Kamis, 09 April 2020.
Dimana, dalam pertemuan tersebut terungkap, kalau Pemkot Kotamobagu berencana akan memberikan toleransi waktu pembukaan operasional supermarket dan toko pukul 08.00-16.00, WITA setelah sebelumnya pusat pertokoan diberikan tenggat waktu hingga pukul 19.00 WITA.
Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kotamobagu Herman Aray SIP mengatakan, hal iti supaya ada asas keadilan.
“Ini dilakukan dengan mempertimbangkan asas keadilan, untuk pedagang pasar jam operasional mereka hanya 8 jam, mulai pukul 05.00-13.00 WITA, dan untuk supermarket, toko, dan juga warung akan diatur sama 8 jam, yakni pukul 08.00-16.00 WITA,” kata Herman.
Herman menambahkan, kalau aturan tersebut akan segera dikeluarkan, berupa surat edaran Walikota Kotamobagu.
“Draftnya sudah disiapkan, tinggal ibu Walikota melihat dan meneliti lagi, poin per poin, sebelum ditandatangani. Sosialisasi kali ini ke pedagang tujuannya untuk itu,” tambahnya.
Diketahui, sosialisasi dan pertemuan antara pedagang dan Pemerintah Kota Kotamobagu tersebut, dipimpin langsung oleh Wakil Walikota Kotamobagu Nayodo Koerniawan SH, serta didampingi oleh Sekda Kotamobagu Ir Sande Dodo, bersama kepala OPD terkait
Red