BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Warga Kota Kotamobagu yang akan mendirikan apotek, wajib mengantongi apoteker dan Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA).
Hal tersebut, seperti ditegaskan Kepala Dinas (Dinkes) Kesehatan Kotamobagu melalui Kepala Bidang Pelayanan Promosi SDK, Tofan Wahyudi Simbala, Senin, 07 Juni 2021.
“Proses perizinan Apotek itu dimulai dari Apoteker, Asisten Apoteker yang sudah STR, tempat dan fasilitas. Dan tak hanya itu, setiap Apotek wajib memiliki SIPA,” ujar Tofan.
Mantan Lurah Matali itu menambahkan, untuk pengawasan Apotek tidak ada jadwal khusus yang ditentukan, karena secara perizinan dalam 5 tahun mereka sekali memperpanjang izin.
Baca Juga : Kunjungan di 3 Kecamatan, Sachrul Ingatkan Profesional Kerja
“Terkait pemeriksaan obat di setiap Apotek, Dinkes melakukan pemeriksaan bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Biasanya kami turun bersama BPOM, dan BPOM yang melakukan pemeriksaan kemudian memberitahukan hasil pemeriksaan atau temuan mereka kepada Dinkes,” jelasnya.
“Jika ada temuan terkait obat-obatan misalkan kadaluarsa maka Dinkes akan melakukan pembinaan terhadap Apoteker,” sambungnya.
Diketahui, Dinas Kesehatan Kotamobagu telah melakukan pendataan Apotik yang ada di Kota Kotamobagu. Dan sampai saat ini, sudah ada 43 Apotik yang terdaftar dan memiliki Surat Izin Praktek Apoteker (SIPA).
Red