BOLMONGRAYA.CO, MINAHASA – Sebanyak 76 Desa se- Kabupaten Minahasa, yang telah habis masa jabatannya sebagai Hukum Tua, menerima penyerahan surat keputusan (SK), Bupati sebagai Pelaksana Tugas Hukumtua (PLT), tahun 2023, bertempat di Gedung Wale ne Tou Minahasa, Rabu (8/2/2023).
Adapun penyerahan SK kepada PLT Hukum Tua ini disaksikan juga oleh Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE, yang didampingi Asisten I Pemerintah Provinsi Dr. Deny Mangala M.Si, beserta para pejabat eselon II Pemkab Minahasa serta Camat se Kabupaten Minahasa.
Melalui surat Keputusan Bupati Minahasa dibacakan oleh Kadis PMD Minahasa Drs. Arthur Palilingan.
“Disampaikan, ada 80 Hukum Tua yang akan diserahkan SK, namun 3 diantaranya masih dipending hingga beberapa hari kedepan, “Terang Palilingan.
Dalam kesempatan ini, Gubernur OD, mengatakan, Selamat mengemban tugas kepada PLT Hukum Tua yang menerima SK, kiranya kepercayaan dapat diemban dengan baik.
“Dengan harapan bagi yang menerima SK Bupati, kita bisa menjalankan dengan baik selama pemerintahan yang dipimpinnya sehingga bisa membawa Sulut lebih baik terlebih khusus di Kabupaten Minahasa,”Kata Gubernur.
Lebih lanjut dikatakannya, Sebagaimana diamanatkan undang undang nomor 6 tentang desa yaitu melaksanakan pembangunan dan pembinaan masyarakat desa, serta manjalin hubungan antar lembaga juga mengedepankan solidaritas.
“Kita ketahui bahwa, PLT Hukum Tua adalah ujung tombak sebab banyak mengetahui tentang masyarakat dan sumber daya manusia (SDM), di desa. Jika kita bekerja dengan baik pasti masyarakat akan percaya kepada para PLT hukum tua.Jadi mari betul-betul bekerja semoga bermanfaat bagi masyarakat, Selaku pemerintah saya mengucapkan selamat bertugas, “tandas Gubernur OD.
Penulis: Herie Soriton