BOLMONGRAYA.CO KOTAMOBAGU -Wakil Wali Kota Kotamobagu Nayodo Koerniawan SH mengingatkan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemkot Kotamobagu agar masuk kerja dan mengikuti apel setelah Libur Natal dan Tahun baru.
Nayodo menegaskan, semua ASN itu diwajibkan masuk kerja pada 6 Januari agar pelayanan di Pemkot Kotamobagu kepada masyarakat bisa kembali normal.
“Tidak boleh ada alasan apapun untuk tidak masuk kerja karena sudah cukup diberikan libur yang waktunya dua minggu,” ujarnya di sela-sela silaturahmi Safari Tahun Baru, Rabu (01/01/2020) kemarin, dihadapan para kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang ikut dalam kegiatan tersebut.
Para ASN itu sudah mendapat cuti sejak 24 Desember 2019, sehingga pada 6 Januari 2020 mereka diwajibkan untuk masuk kerja. Apabila mereka tidak masuk sesuai waktu yang ditentunkan ada sanksi tegas akan menanti.
“Sanksi pasti diberikan karena kalau tidak seperti itu pasti mereka banyak yang tidak akan masuk. Hal itu akan berkonsekuensi pada sanksi berupa pemotongan Tunjangan Pendapatan Penghasilan (TPP) dari para bikrokrat di daerah,” ujar Nayodo. (**)