BOLMONGRAYA.CO, BOLMUT – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) bakal menertibkan Alat Peraga Sosialisasi (APS) milik partai politik atau calon legislatif yang dianggap melanggar ketentuan peraturan dan perundang-undangan.
Hal ini ditandai dengan rapat koordinasi Persiapan Penurunan Alat Peraga Sosilisasi (APS) bakal calon legislatif dan partai politik di Kabupaten Bolmut, bertempat di Kantor Bawaslu Bolmut, pada Selasa (31/10/2023).
Bersama anggota Bawaslu Rizki Posangi, SH, rakor yang dibuka Ketua Bawaslu Bolmut Abdul Muin Wengkeng, S.Hut, itu menghadirkan sejumlah stakeholder (pihak yang berkepentingan, red) diantaranya Dandim 1303 Bolaang Mongondow, Kepala Dinas Kominfo Bolmut, Kepala Kantor Kesbangpol, Kepala Satuan PolPP, KPU Bolmut dan pimpinan partai politik.
Kepada media ini, Ketua Bawaslu Bolmut mengatakan jika, rapat tersebut menyepakati dua poin penting, diantaranya :
1. Penertiban Alat Peraga Sosialisasi Sebagaimana yang dimaksud di atas dilakukan secara mandiri oleh partai politik atau bakal calon tersebut sejak tanggal 31 Oktober 2023 sampai dengan 2 November 2023
2. Apabila Alat Peraga Sosialisasi sebagaimana yang dimaksud di atas, belum ditertibkan sampai dengan batas waktu yang telah ditetapkan. Maka pada tanggal 3 November 2023 akan ditertibkan oleh Pemerintah Daerah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik dan Satuan Polisi Pamong Praja.
Lebih lanjut, menurutnya penertiban alat peraga sosialisasi yang melanggar, telah sesuai dengan ketentuan pasal 79 PKPU 15 Tahun 2023 sebagaimana yang telah di ubah dengan PKPU Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Perubahan PKPU 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum, dilakukan di semua titik yang ada di wilayah Bolmut.
Penulis : Chan