BOLMONGRAYA.CO, BOLMUT – Usai ditanggapi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Bolmut, terkait status pembayaran TPG THR 100% dan Gaji 13 100% bagi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI), kini Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Bolmut Idrus Sante, angkat bicara.
Melalui telepon seluler, Kakan Kemenag mengatakan jika, Guru PAI di Bolmut tidak tercantum dalam Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian (Simpeg) Kemenag, karena mereka adalah pegawai pemerintah daerah.
“Mekanisme keuangan dalam pemberian THR dan Gaji 13 itu harus melalui aplikasi Simpeg Kemenag, sementara guru PAI tidak masuk disitu. Jadi tidak bisa,” terangnya, pada Jum’at (28/02/2025).
Dirinya menambahkan, dalam petunjuk teknis (juknis) yang ada, Kemenang hanya membayar tunjangan profesi selama 12 bulan, tidak ada TPG 13 dan TPG THR, hal demikian selaras dengan PMK Nomor 164/PMK.05/2010 tentang Tunjangan Profesi bagi Guru dan Dosen.
“Guru PAI ini ibaratnya hanya dititipakan oleh Pemda Bolmut, agar dibayarkan tunjangan profesinya selama 12 bulan. Namun mereka tidak ada di Simpeg, karena memang bukan pegawai Kemenag. Maka yang bertanggung jawab untuk membayar TPG THR dan Gaji 13 itu adalah Pemda,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kakan pun menyebutkan, jika mau dibayarkan oleh Kemenag, maka Pemda Bolmut harus menyerahkan sepenuhnya Guru PAI kepada Kemenag.
“Serahkan saja sepenuhnya kepada Kemenag, buat secara pernyataan tertulis, semua Guru PAI baik secara kepegawaian dan semua datanya, agar bisa dimasukkan di Simpeg,”
Pun dirinya menyatakan, polemik ini harus dibawa ke jenjang yang lebih serius, yakni mempertemukan semua pihak terkait pada satu ruang pertemuan, agar masalah bisa terselesaikan dan nasib para Guru PAI bisa ditentukan.
“Saya mau, ini dibawah ke ruang formal, dan semua pihak terkait dipertemukan, karena masing-masing bertahan pada penafsiran aturan yang ada. Imbasnya adalah para guru, kasihan mereka,” ujarnya.
Penulis : Chan