WAKIL Walikota Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan SH, mengikuti kegiatan Diseminasi dan Fasilitasi Pendaftaran Merek Pelaku UMKM dan Penandatanganan Kerjasama di Bidang Kekayaan Intelektual, Kamis 24 Februari 2022.
Nayodo saat membacakan sambutan Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara mengatakan, kegiatan Diseminasi dan Fasilitasi ini sangat penting dan strategis dalam rangka memberikan perlindungan dan pemanfaatan kekayaan intelektual di bidang UMKM.
“Kegiatan ini selain menjamin dan memberikan perlindungan hukum bagi usaha pelaku UMKM, juga dapat meningkatkan daya saing dan nilai tambah dari produk yang dihasilkan,” ujar Nayodo.
Nayodo berharap, melalui penandatanganan nota kesepakatan bersama, maka kedepan nanti pendaftaran terhadap kekayaan intelektual dari produk UMKM di daerah ini akan sakin meningkat.
“Kami pun sangat berharap, semoga Kanwil Kemenkumham Sulut dapat terus memberikan saran, arahan, bimbingan dan sekaligus memfasilitasi para pelaku usaha untuk melakukan pendaftaran hak kekayaan intelektual dari produk yang dimiliki,” harap Nayodo.
Diketahui, hadir dalam kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Sutanraja tersebut, turut dihadiri oleh, Plt. Kepala Kantor Kanwil Kemenkumham Sulut, Jonny P. Simamora, Kadiv Yankumham, Ronald S. Lumbuun, Kadiv Keimigrasian, Junita Sitorus, Kadiv Permasyarakatan, Bambang Haryanto, Sekda Kotamobagu, Samde Dodo, Kepala OPD Pemkot Kotamobagu dan para Pelaku UMKM.
Advertorial