KOMISI I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan mitra kerja eksekutif, Senin 25 Oktober 2021.
RDP itu dilaksanakan sebagai bentuk tindak lanjut Laporan masyarakat, tentang permasalahan penyalahgunaan wewenang/jabatan dan indikasi penyalahgunaan dana desa di Desa Gogaluman dan Desa Nonapan II, Kecamatan Poigar.
Ketua Komisi I, I Ketut Sukadi yang memimpin rapat mengatakan, tujuan RDP itu untuk memfasilitasi dan memediasi setiap laporan yang ada.
“Di Ruang ini, kita akan memfasilitasi semua terkait laporan masyarakat,” ucap Sukadi.
Anggota Komisi I, Teti Kadi Mamonto dalam kesempatannya mengatakan, semua yang menjadi laporan dari masyarakat akan di telusuri.
“Semua laporan terkait penggunaan dana desa, harus ditelusuri dan merekomendasikan agar pihak inspektorat dapat mengaudit khusus,” ucapnya.
“Untuk terkait permasalahan di Nonapan II, itu permasalahannya sudah lama, dan sampai sekarang belum pernah terselesaikan,” sambungnya.
Anggota DPRD Moh. Syahruddin Mokoagow dalam kesempatannya menyinggung, bahwa semua masalah ini menunjukkan sejauh mana peran pemerintah mengontrol jajaran nya sampai di tingkat bawah.
“Berarti ada sesuatu yang tersumbat dari pemerintah jika semua hal langsung lewat DPRD,” singgungnya.
“Kami akan bicarakan secara internal antara Komisi I DPRD dengan Pemerintah Daerah, langkah apa yang akan kita ambil, supaya tidak berlarut-larut. Namun berkaitan dengan administrasi, tahun 2017, 2018, saya merekomendasikan untuk dilaksanakan Audit khusus di Desa Nonapan II,” sambungnya.
Ditempat yang sama, Asisten I Decker Rompas dalam kesempatannya mengatakan, jika berkaitan dengan keuangan dan mekanisme pencairan dana, menyerahkan semua kepada pihak-pihak terkait, yakni inspektorat.
Decker juga menambahkan, jika diperlukan pembentukan Tim khusus untuk melaksanakan Audit, saya akan merekomendasikan.
“Semua laporan dari masyarakat harus dijadikan sebagai perhatian dan ditelusuri. Hal-hal yang mengarah ke indikasi, pihak inspektorat agar dapat menindaklanjuti,” ucapnya.
“Ini menjadi catatan tersendiri juga bagi kami dan jajaran agar melaksanakan monitoring secara langsung dan ketat di wilayah-wilayah,” sambungnya.
Selain itu, Kepala Dinas PMD Bolmong, Abdussalam Bonde dalam kesempatannya mengatakan, jika di PMD wilayahnya hanya berkaitan dengan rekomendasi pencairan dana desa.
“Soal teknis dan mekanisme pencairan di Desa, Kepala Desa yang mempunyai wilayah itu. Kami di PMD tidak mempunyai kewenangan,” katanya.
“Ini merupakan proses dialektika dalam pemerintahan, sepanjang dapat dipertanggungjawabkan jangan pernah takut kepada siapapun,” tegas Bonde.
Perwakilan Inspektorat Bolmong dalam kesempatan juga menyampaikan, akan menindaklanjuti semua laporan dari masyarakat terkait pengelolaan keuangan dana desa.
“Kita akan secepatnya membentuk tim untuk mengaudit, dan jika diperlukan dokumen-dokumen pemeriksaan dari inspektorat kami akan memfasilitasinya,” tambahnya.
Sangadi (Kepala Desa) Gogaluman Elroy Wawointama, dalam kesempatannya menyampaikan, semua pembayaran-pembayaran yang dilaporkan sudah sesuai dengan RKUDes yang ada.
“Saya menyesalkan, sebab hal-hal terkait laporan ini tidak dimusyawarahkan terlebih dahulu di tingkat Desa, sebab masih ada Pemerintah di tingkat Desa,” ucapnya.
Diketahui, hadir dalam RDP Komisi I DPRD masing-masing, Moh. Syahrudin Mokoagow, Teti Kadi Mamonto, I Ketut Sukadi, Fazal Alzagladi, Hi Ramono, Asisten I Setda Bolmong Decker Rompas, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bolmong Abdussalam Bonde, Jajaran Inspektorat Bolmong, Camat Poigar dan Kepala Desa Gogaluman beserta perangkat, Sekdes Nonapan II dan perangkat.
Advertorial