BUPATI Bolaang Mongondow Timur (boltim) Sam Sachrul Mamonto, S.Sos melantik Kepala Desa (Sangadi, red) desa Buyat II Kecamatan Kotabunan Ramadan Mamange sebagai Penjabat Sangadi, Senin ,14 Juni 2021.
Ramadan Mamange ditunjuk Bupati sebagai Penjabat Sangadi Buyat II untuk menggantikan pejabat Sangadi sebelumnya, Gardianto Modeong, karena meninggal dunia.
Penunjukannya itu, berdasarkan Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, bahwa; dalam hal terjadi kekosongan jabatan kepala desa, bupati dapat menunjuk Penjabat kepala desa dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan pemerintah Kabupaten.
“Penunjukan Penjabat Sangadi Buyat II ini dimaksudkan agar penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan kemasyarakatan di tingkat desa tetap berjalan normal sampai ada pejabat sangadi definitif hasil pemilihan yang akan datang,” ujar Sachrul.
Sachrul berharap, roda pemerintahan Desa Buyat II bisa kembali normal, sehingga bisa bersinergi dan sejalan dengan program pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan yang diselenggarakan Pemkab Boltim dalam upaya mewujudkan visi misi bupati dan wakil bupati.
“Sangadi harus berkoordinasi secara berjenjang dengan pemerintahan di atasnya. Ini penting, agar penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan serta pelayanan kepada masyarakat bisa berjalan baik dan sesuai yang diharapkan,” harapnya.
Sachrul menambahkan, jabatan yang diberikan kepada setiap pemimpin adalah amanah yang harus dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, bupati meminta Penjabat Sangadi Buyat II yang baru dilantik bisa bersikap adil dan bijaksana kepada masyarakat yang dipimpinnya.
“Jabatan yang diemban adalah amanah yang akan dipertanggungjawabkan dihadapan tuhan. Sehingga itu jadilah pemimpin yang amanah dan memberi teladan yang baik bagi rakyat yang dipimpin,” pungkasnya.
Advertorial