BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU– DPRD Kota Kotamobagu menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kantor Pertanahan Kota Kotamobagu, Senin (9/3/2026).
Rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Kotamobagu Jusran Debby Mokolanot tersebut, membahas pelaksanaan Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) serta Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam penerbitan sertifikat tanah.

Dalam kesempatan tersebut, Jusran menekankan pentingnya koordinasi antara lembaga legislatif dan instansi teknis agar program PTSL dapat berjalan dengan baik serta tepat sasaran bagi masyarakat.
Menurutnya, DPRD memiliki tanggung jawab untuk memastikan setiap program pemerintah yang berkaitan dengan kepentingan publik, termasuk sertifikasi tanah, dilaksanakan secara transparan dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Kami ingin memastikan setiap tahapan PTSL dan penerbitan sertifikat tanah berjalan sesuai standar, transparan, dan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujarnya.
Jusran juga menegaskan bahwa program PTSL bukan sekadar proses administrasi penerbitan sertifikat, tetapi merupakan upaya pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah bagi masyarakat.

“PTSL bukan hanya tentang sertifikat, tetapi juga tentang keadilan bagi masyarakat dalam memperoleh kepastian hak atas tanah,” tambahnya.
Dalam forum itu, para anggota dewan menyampaikan sejumlah pertanyaan, masukan serta arahan terkait kendala yang mungkin muncul dalam pelaksanaan program PTSL di masyarakat.(Advertorial)
























