DEWAN Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (ASPEDSI) Cabang Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), melakukan aksi damai di halaman kantor Bupati dan DPRD Bolmong, Rabu 15 Desember 2021.
Aksi damai tersebut, terkait masalah revisi Peraturan Presiden Nomor 104 tahun 2021, yang dinilai mengekang kewenangan desa.
Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (ASPEDSI) Cabang Bolmong Lomat Olii AMa.AK, mengatakan, aksi itu terkait revisi peraturan presiden 104 tahun 2021 rincian APBN tahun 2022.
“Yang dipersoalkan berkaitan dengan pasal 5 ayat 4 pada poin A tentang, penggunaan dana desa (DD) sudah ditekankan mengenai bantuan sosial berupa bantuan langsung tunai (BLT).
“Kata minimal, memudahkan bagi Sangadi se-Bolmong. Sebab masalah jumlah kemiskinan dan jumlah penduduk tidak sama di seluruh desa di Indonesia,” sambungnya.
Untuk itu lanjutnya, ia meminta kepada Presiden RI Joko Widodo, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Kementerian Desa dan semua lembaga terkait dengan DD ini untuk dapat merevisi kalimat minimal 40 persen.
“Ini seperti tidak memberikan kewenangan kepada desa, apalagi saat ini semua desa akan masuk pada situasi normal,” kata Lomat.
Untuk itu pintanya, kepada pemerintah pusat untuk merevisi kalimat minimal 40 persen, agar para kepala desa dapat melakukan pembangunan yang ada di desa demi mewujudkan visi dan misi sesuai keinginan masyarakat.
“Apalagi desa sudah melaksanakan Musrenbang dan telah ditetapkan. Jika sudah dipatok 40 persen pasti kegiatan tidak akan jalan,” ungkap Lomat.
Lomat menjelaskan, dalam aturan tersebut disebutkan untuk BLT 40 persen, Pangan 20 persen, penanganan Covid-19 8 persen. Kepala desa tinggal mengandalkan 32 persen untuk pembangunan prioritas, tidak cukup. Ditambah lagi, kepala desa pertimbangan untuk penanganan stunting di desa dan pemberdayaan.
“Jadi ini alasannya mengapa kami dari perwakilan kepala desa di Bolmong datang menyuarakan aspirasi ke DPRD dan Pemkab Bolmong,” jelas Lomat.
Wakil Ketua DPRD Bolmong Sulhan Manggabarani, yang didampingi Sekretaris DPRD Yarlis Hatam dan Kabag Risalah dan Persidangan Frangki Panelewen mengatakan, memberikan apresiasi atas aksi yang dilakukan para kepala desa di Bolmong.
“Sebelumnya, DPRD akan membahas di internal dulu. Selanjutnya hasilnya akan disampaikan kepada Kementerian Keuangan, Kemendagri, dan Kemendes. Rapat ini akan ditulis dalam bentuk notulen resmi,” pungkas Sulhan.
Selain itu, Ketua ASPEDSI Cabang Bolmong Stenly Kastilong berharap, dukungan dari DPRD Bolmong dibuktikan dalam bentuk aksi nyata atas petisi.
“Syukur Wakil Ketua DPRD Bolmong Sulhan Manggabarani, langsung menerima petisi dari Sangadi,” kata Kastilong.
Diketahui, aksi di kantor Bupati Bolmong oleh para Sangadi disambut oleh Asisten 1 Deker Rompas, dan di DPRD diterima oleh Wakil Ketua DPRD Bolmong Sulhan Manggabarani SE SH.
Advertorial