KOMUNITAS Masyarakat Pendamba Pertambangan Aman dan Ramah Lingkungan (KMPPARL) Dumoga Raya Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), datangi Kantor DPRD Bolmong, Senin, 16 Maret 2020. Kedatangan Perwakilan Dumoga Raya tersebut, meminta kepada anggota DPRD Bolmong, untuk difasilitasi perjuangkan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), di Dumoga Raya agar di legalkan oleh Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey SE, dan Polda Sulut.
Ketua KMPPARL Serty Kaligis, meminta DPRD dan Pemkab Bolmong memfasilitasi untuk bawah aspirasi ke DPRD Provinsi dan Pemrov.
“Minta bertemu dengan Kapolda Sulut, untuk tidak menutup PETI di Dumoga Raya. Tambang disana beda dengan Tambang Tanoyan, kami tidak pakai alat berat tapi pakai sistem manual,” kata Kaligis, saat sampaikan aspirasi mereka diruang rapat Komisi 3 DPRD Bolmong, yang dipimpin Ketua Komisi 1 Marthen Tangkere.
Katanya, kehidupan masyarakat Dumoga Raya sebagian bergantung pada Tambang emas, jika ini ditutup maka gangguan keamanan atau tingkat kriminal di Dumoga akan semakin meningkat.
“Hampir setiap tahun dataran Dumoga itu, rusuh antar kampung, kalo tambang Peti di tutup, saya yakin Dumoga tidak akan aman. Sebab tambang ini sudah menjadi pendapatan masyarakat,” pintah Kaligis.
Untuk itu, Kaligis berharap kepada Pemkab Bolmong dan Dprd Bolmong, untuk kiranya melakukan langkah – langkah serius terkait dengan rencana operasi penutupan PETI di Bolmong oleh Polda Sulut.
“Masyarakat penambang Dumoga raya sekitar 15 ribu orang khawatir dan marah, atas isu operasi Peti di Bolmong,” kata Kaligis, yang dibenarkan Ramly Mamonto, warga Kelurahan Imandi tersebut.
Sementara itu, Ketua Komisi 1 DPRD Bolmong Marthen Tangkere SE, saat menerima aspirasi Perwakilan masyarakat Dumoga Raya, mengatakan, akan menampung aspirasi ini untuk dikomunikasikan kepada pimpinan DPRD Bolmong.
“Mohon maaf saat ini, pimpinan DPRD Bolmong dan anggota lainnya ada agenda tugas di dalam daerah. Harusnya ada pemberitahuan dahulu sebelum datang sampaikan aspirasi, tapi tidak apa – apa ini sudah ditugaskan oleh pimpinan kepada kami,” kata Marthen, saat pimpin rapat.
Marthen berkata, untuk penutupan Polda Sulut terkait Peti di Bolmong merupakan kewenangan dari aparat Kepolisian. Dan DPRD juga sudah sampaikan kepada Pemkab Bolmong, untuk diperjuangkan agar tambang di Bolmong dilegalkan.
“Paripurna kemarin kami sudah sampaikan, sebelum ada aspirasi yang masuk ke DPRD Bolmong,” ungkap Marthen.
Meski begitu, DPRD Bolmong berjanji dalam waktu dekat akan mengundang instansi yang terkait diantaranya Polres Bolmong, TNI, dan Dinas – Dinas Terkait di Pemkab Bolmong.
“Tapi ini baru sekedar rencana karena kepastiannya masih akan berkoordinasi dengan pimpinan DPRD Bolmong,” ucap Marthen.
Sambil meminta, kepada perwakilan masyarakat Dumoga Raya, agar berkoordinasi lagi dengan DPRD Probinsi Perwakilan Bolmong. Karena terkait tambang emas kewenangan dari Provinsi.
Hadir dalam rapat tersebut, Wakil Ketua DPRD Bolmong Sukron Mamonto, Anggota DPRD Bolmong Hi Masri Daeng Masenge, Fajal Alzagladi, Nevi Mamonto, dan Satira Manoppo.
Advertorial