BOLMONGRAYA.CO, BOLSEL – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow p (Bolsel), menggelar Pleno penetapan pemenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yang dilaksanakan di halaman Kantor KPU Bolsel, Desa Toluaya, Kamis, 21 Januari 2020.
Pleno tersebut, tertuang dalam berita acara nomor : 02/ PL.02.7-BA/7111/Kab/I/2021 yang dibacakan langsung oleh Kepala Divisi (Kadiv) Teknis Fijay Bumulo.
Poin C menerangkan, berdasarkan Keputusan KPU Bolsel Nomor : 413/PL.02.6-Kpt/7111/XII/2020 tentang penetapan rekapitulasi hasil perhitungan suara pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolsel 2020.
“Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati yang memperoleh suara terbanyak dalam pemilihan tahun 2020 adalah pasangan calon nomor urut Satu, atas nama H Iskandar Kamaru bersama Deddy Abdul Hamid dengan perolehan suara sebanyak 33.120,” ucap bang Jay sapaan akrabnya.
Sementara itu, Ketua KPU Bolsel, Eskalano Kakunsi menyampaikan rapat pleno ini digelar setelah pihaknya menerima surat dari Mahkamah Konstitusi (MK) RI yang menyatakan bahwa tidak ada Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Bolsel Tahun 2020.
“Sehingga berdasarkan aturan jika KPU harus melakukan penetapan paling lambat lima hari setelah MK memberikan pemberitahuan,” kata Eskalano.
Dalam pleno tersebut,KPU Bolsel menyerahkan Berita Acara rapat pleno penetapan kepada Ketua DPRD Bolsel, Paslon terpilih, Bawaslu Bolsel serta Partai politik (Parpol) pengusung Paslon.
Sekedar untuk diketahui, rapat pleno terbuka ini dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu Bolsel, utusan Partai Politik, Pihak Polres Bolsel, Perwira Penghubung Kodim 1303 BM serta menerapkan protokol pencegahan Covid-19.
Advertorial