BOLMONGRAYA.CO, BOLSEL – Pendaftaran Pemantau Pemilihan dan Lembaga Survei pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel) Tahun 2020, resmi diumumkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolsel.
Tahapan perekrutan di buka bulan November tahun 2020 mendatang ini, sesuai dengan pengumuman nomor: 17/PP.03.2-Pu/7111/Kab/VIII/2020, tertanggal 3 Agustus 2020, tentang Pendaftaran Pemantau Pemilihan, Lembaga Survei atau Jajak Pendapat dan/atau Penghitungan Cepat Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bolsel Tahun 2020.
Dalam surat pengumuman yang ditandatangani Ketua KPU Bolsel Stanly E Kakunsi disebutkan pelaksanaan kegiatan merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor: 5 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU nomor 15 tahun 2020, Tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati /Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020
Serta menindaklanjuti Keputusan KPU nomor: 296/PP.06-Kpt/06/KPU/VII/2020, maka menyusul pengumuman nomor 06/PP.03.2-Pu/7111/kab/XI/2019 tanggal 1 November 2019, tentang pendaftaran pemantau pemilihan, Lembaga Survei dan jajak pendapat dan/atau penghitungan cepat hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bolsel tahun 2020.
Berikut ini jadwal dan ketentuan yang harus dipenuhi:
Advertorial