DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) senin 14 Juni 2021, melalui Komisi III, menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan 2 (Dua) Instansi Pemerintah Daerah, diantaranya Dinas Pertanian dan Dinas Sosial.
Rapat Dengar Pendapat dipimpin Sekretaris Komisi III, Supandri Damogalad, yang didampingi Wakil Ketua serta Anggota, yang dilaksanakan di ruang Paripurna DPRD Bolmong.
RDP sebagai bentuk tindak lanjut atas masukan dari masyarakat, terkait dengan Dinas Pertanian, perihal sumber dana pemberian bantuan bawang merah, mekanisme pengurusan kelompok penerima manfaat, serta jumlah kelompok penerima bantuan.
“Pada dasarnya menelusuri instrument regulasinya proses dan mekanisme tersebut. Mohon dijelaskan apakah sesuai dengan juknis, atau apa pun,” kata Pimpinan Sidang Komisi III DPRD Bolmong, Supandri Damogalad.
Dalam RDP tersebut, Supandri dan beberapa anggota Komisi III juga merasa ada kekeliruan dalam penyaluran bantuan, dimana penerima manfaat ada yang bukan warga Bolmong, tapi memiliki lahan di wilayah Bolmong.
Senada yang disampaikan oleh rekan Komisi III dari Fraksi Golkar, Sulhan Manggabarani. Dengan mempertanyakan mekanisme penetapan kelompok yang akan diberikan bantuan.
“Seperti apa proses penetapan kelompok yang akan menerima bantuan. Ini perlu diketahui, apakah ada syarat atau ukuran. Sehingga bantuan yang diterima tepat dan tidak disalahgunakan,” ucap Sulhan.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Dinas Pertanian Bolmong Remon Ratu mengatakan, pihaknya memberikan bantuan tersebut kepada sembilan kelompok tani yang ada di Bolmong, sesuai dengan mekanisme.
Diketahui, selain mendengar pendapat dari Dinas Pertanian, Komisi III DPRD Bolmong juga menggelar RDP bersama Dinas Sosial terkait pelaksanaan program bantuan sembako/BPNT Kementerian Sosial.
Yadi Bangol