BUPATI Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Hi Iskandar Kamaru membuka Rapat Koordinasi (Rakor), pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial (KEE) koridor hidupan liar tanjung Binarean dan perlindungan areal Nilai Konservasi Tinggi (NKT).
Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Sutan Raja Kotamobagu itu, diselenggarakan oleh Forum Kolaborasi Pengelolaan KEE Koridor Hidupan Liar Tanjung Binarean dengan dukungan pembiayaan dari WCS-IP, Rabu 23 Februari 2022.
Rakor tersebut bertujuan untuk mensinkronisasikan program kegiatan pengelolaan KEE Tanjung Binarean melalui pemutakhiran informasi, pelaporan, serta progres tahun 2021 dan penetapan Rencana Kerja tahun 2022 serta sosialisasi terkait penguatan NKT yang didukung WCS di wilayah Bolsel dan akan berlangsung sampai hari Jumat 25 Februari 2022.
Dalam sambutannya Bupati memberikan apresiasi yang tinggi kepada Dinas Kehutanan Provinsi Sulut, WCS Program, Balai Konservasi SDA Sulut, Taman Nasional Bogani Nani Wartabone dan pihak-pihak lainnya yang membantu terselenggaranya acara tersebut.
Bupati mengatakan, Pemda Bolsel turut merasa prihatin atas tingginya laju deforestasi di tanah air, sehingga mengakibatkan timpangnya perbandingan antara Kawasan Hutan Negara dengan Areal Penggunaan Lain (APL).
“Untuk itu, Pemda ingin berkontribusi dalam mengembalikan fungsi-fungsi kawasan melalui penetapan kawasan APL menjadi Kawasan Ekosistem Esensial (KEE),” kata Bupati.
Dikatakannya, wujud kontribusi tersebut, Pemda telah menerbitkan Perbup Nomor 78 Tahun 2018 Tentang Penataan Kawasan Pengungsian Satwa dan Keputusan Bupati Nomor 289 Tahun 2019 Tentang Forum Kolaborasi Pengelolaan Kawasan Ekosistem Esensial Koridor Hidupan Liar Tanjung Binarean, sekaligus Perda Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Penetapan Kawasan Pengungsian Satwa yang telah menjadi legal standing dalam mewujudkan komitmen Pemda di bidang konservasi.
“Mengingat KEE merupakan kategori baru ‘Kawasan’ konservasi di Indonesia, maka Pemda sangat memahami bahwa ini merupakan inisiasi penting untuk memperhatikan sebagian keanekaragaman hayati yang berada di luar kawasan hutan/konservasi,” jelasnya.
Bupati juga mengatakan, kajian Nilai Konservasi Tinggi (NKT) yang telah disusun Pemda bersama WCS program dan pemangku kepentingan terkait, telah selaras dengan Peraturan Menteri LHK Nomor 69 tahun 2017 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan KLHS.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut diantaranya, Dinas Kehutanan Provinsi Sulut, WCS Program, Balai Konservasi SDA Sulut, perwakilan Taman Nasional Bogani Nani Wartabone, Asisten Ekonomi dan Pembangunan, pimpinan perangkat daerah dan para peserta.
Advertorial