DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, menggelar rapat paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat I penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Kamis 24 Maret 2022.
Ke empat (4) Ranperda itu yakni tentang Penyelenggaraan Adat, Badan Usaha Milik Daerah, Dana Abadi Pesantren dan Madrasah, serta Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 06 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal.
Rapat yang dipimpin Ketua DPRD Kotamobagu, Meiddy Makalalag dan didampingi Wakil Ketua Syarifuddin Mokodongan dan Herdy Korompot ini, dihadiri Wakil Walikota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan, Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid SIK, sejumlah anggota dewan, Sekda Sande Dodo, Asisten III Taufan Mokoginta, serta para pejabat eselon II dan III.
Rapat paripurna ini juga diikuti secara virtual oleh sejumlah wakil rakyat dan pejabat teras di jajaran Pemkot Kotamobagu.
Dalam penyampaian Bapemperda, Beggie Gobel menegaskan jika ke empat Ranperda ini merupakan inisiatif DPRD Kotamobagu.
Menurutnya, ke empat Ranperda ini, penting untuk dibahas bersama.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Wali Kota Kotamobagu, Nayodo Koerniawan, memberikan apresiasi kepada anggota DPRD Kotamobagu, atas inisiatif Ranperda tersebut.
“Melihatnya pentingnya empat Ranperda ini, pemerintah Kotamobagu menerima empat Rancangan Perda ini untuk dibahas ke tingkat selanjutnya,” ucap Nayodo.
Sementara itu, sebelum menutup agenda rapat paripurna ini, Ketua DPRD Kotamobagu, Meiddy Makalalag, memberikan apresiasi kepada Pemkot Kotamobagu yang telah menerima empat Ranperda usulan atau inisiatif DPRD Kotamobagu ini untuk dibahas ke tingkat selanjutnya.
Advertorial