DEWAN Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu menggelar sidang paripurna dengan agenda pembukaan masa persidangan tahun 2020.
Selain Pembukaan Masa Sidang Tahun 2020, digelar juga Pembicaraan Tingkat I Penyampaian Enam (6) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dan Pembicaran Tingkat II Penetapan Ranperda Tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Sidang yang berlangsung Rabu, 15 Januari 2020 ini dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Syarif Mokodongan dan didampingi Wakil Ketua Herdi Korompot, serta turut juga dihadiri Wakil Walikota Nayodo Koerniawan, Sekwan Agung Adati, dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta para pejabat tinggi Pratama Kota Kotamobagu.
Salah satu Anggota DPRD Kotamobagu Dani Iqbal Mokoginta menyampaikan, paripurna buka sidang tahun 2020 ini membicarakan tentang Ranperda Kelembagaan adat, retribusi penjualan bibit dan benih tanaman, Retribusi pemakaian kekayaan daerah, pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi, perubahan atas perda no 9 tahun 2016 tentang Trantibum, perubahan kedua atas perda no 15 tahun 2012 tentang retribusi IMB.
“Untuk tahap 1 kurang lebih ada 6 poin yang dibahas dalam sidang paripurna kali ini” Katanya.
Dani juga menambahkan, untuk ranperda perubahan atas perda nomor 7 tahun 2012 tentang retribusi pengujian kendaraan bermotor yang diusulkan oleh eksekutif pihak DPRD telah menyetujui.
“Fraksi PKB menerima untuk disetujui bersama,” pungkas Mokoginta.
Advertorial