DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), menggelar rapat paripurna pengumuman dan usulan pemberhentian Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow dan Wakil Bupati Yani Ronny Tuuk masa jabatan 2017 – 2022.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling itu menyampaikan, Bupati dan wakil Bupati Bolmong akan berakhir 22 Mei tahun 2022 mendatang.
Welty menyatakan rapat paripurna dibuka secara terbuka karena telah memenuhi kuorum sesuai dengan tata tertib DPRD Bolmong.
“Kami memberikan apresiasi atas kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Bolmong masa jabatan 2017 – 2022,” kata Welty, Selasa, 12 April 2022.
Dalam rapat tersebut pula DPRD paripurnakan Penyampaian LKPJ Bupati tahun 2021.
Hadir Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow, Wakil Bupati Yani Ronny Tuuk, Sekretaris Daerah Tahlis Gallang, para Asisten, dan pimpinan OPD Pemkab Bolmong.
Pada kesempatan itu, Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya pada segenap pimpinan dan anggota DPRD Bolmong, yang telah bekerja dan mengawasi jalannya roda pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan di kabupaten Bolmong selama lima kepemimpinannya bersama Wakil Bupati Yani Ronny Tuuk STh.
“Dengan kerja sama dan kebersamaan tersebut membuahkan hasil dengan banyaknya prestasi yang diraih Bolmong dalam berbagai bidang,” katanya.
Keberhasilan yang dicapai, Kata Yasti diantaranya pengelolaan keuangan dengan opini yang baik dari BPK RI yakni WTP, nilai LPPD dari Kemendagri yang semula rendah menjadi sangat tinggi, sertai nilai SAKIP dari Kemenpan RB yang semula nilai kurang menjadi nilai baik atau B.
“Walau belum maksimal dalam menjalankan janji politik yang dituangkan dalam visi dan misi kami, namun sudah banyak program dirasakan oleh masyarakat atas kinerja eksekutif dan legislatif,” ujarnya.
Untuk itu, ia dalam kesempatan itu menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya atas segala kekurangan selama memimpin pemerintahan di kabupaten Bolmong.
“Saya dan pak Yani tidak lama lagi akan berakhir masa jabatan tepatnya pada tanggal 22 Mei selaku Bupati dan Wakil Bupati periode 2017 – 2022 akan berakhir,” tutur Yasti.
Diketahui, berdasar ketentuan pasal 79 ayat 1, undang – undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, menyebutkan bahwa pemberhentian kepala daerah dan wakil kepala daerah yang Berakhirnya masa jabatan diumumkan oleh pimpinan DPRD, dalam rapat paripurna, dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada menteri Melalui gubernur sebagai wakil, pemerintah pusat untuk selanjutnya mendapatkan penetapan.
Advertorial