BOLMONGRAYA.CO, BOLMONG – Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD 2021 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Perda APBD 2021 tersebut, ditetapkan melalui Sidang Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling, serta dihadiri para anggota, dan dihadiri langsung oleh Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow beserta jajarannya.
Pada paripurna itu, tujuh fraksi di DPRD Bolmong menyetujui Ranperda APBD 2021 menjadi Perda.
“Dengan persetujuan tujuh fraksi yang ada, Ranperda APBD 2021 saya tetapkan menjadi Perda,” ucap Welty dengan ketukan palu sidang.
Sementara itu Bupati Yasti Soepredjo Mokoagow dalam sambutan mengatakan, sebelum Ranperda ditetapkan, eksekutif maupun legislatif, telah melaksanakan pembahasan yang sistematis dan terencana, guna menyamakan persepsi dan pemahaman terhadap setiap perencanaan, pemerintahan dan pembangunan, yang dituangkan ke dalam berbagai program dan kegiatan yang ada di setiap perangkat daerah.
“Atas nama Pemerintah Daerah, saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD, yang telah selesai membahas, memberikan masukan, koreksi dan saran positif terhadap penyempurnaan Ranperda ini sehingga pada hari ini ditetapkan menjadi Perda,” ungkap Yasti.
Lanjut Bupati Yasti mengatakan, Perda tentang APBD Bolmong tahun anggaran 2021 ini disadari masih terdapat banyak program dan kegiatan yang belum terakomodir, dikarenakan keterbatasan kemampuan keuangan daerah.
“Hal tersebut bukanlah kendala, tetapi harus kita jadikan motivasi untuk lebih giat lagi mencari sumber pendapatan lainnya, guna memenuhi kebutuhan pembiayaan pembangunan di daerah,” jelasnya.
Yadi Bangol