BOLMONGRAYA.CO LOLAK– Pemilihan Sangadi (Pilsang), Akan dilaksnakan pada 14 November 2019. Ada 105 desa yang nanti akan mengikutinya.
Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) bersama 363 Calon Sangadi (Calsang), Polres Kotamobagu, Polres Bolmong dan instansi terkait, Senin 04 November, bertempat di halaman Kantor Bupati menggelar deklarasi damai untuk Pilsang serentak tersebut.
Proses Penetapan Calonpun sudah dilakukan. Namun, timbul reaksi dari warga dimana, Balon mereka tidak memenuhi ambang batas nilai yang ditetapkan panitia Kabupaten. Yakni, nilai minimal harus 70.00. Sehingga, berujung aksi ratusan warga, dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilakukan DPRD Bolmong.
Terkait hal tersebut, Kabag Hukum Pemkab Bolmong, Hardiman Pasambuna menjelaskan, segala keputusan yang sudah dikeluarkan panitia tingkat Kabupaten sampai desa, sudah sesuai dengan aturan dan mekanisme yang ada.
“Jika masih ada Balon yang merasa keberatan, maka silahkan menempuh jalur hukum,” ucap Hardiman.
Senada yang dikatakan Kepala Dinas PMD Bolmong, Ahmad Yani Damopolii. Bahwa, segala masalah yang timbul,dan berkaitan dengan panitia Kabupaten sudah clear.
“Sudah sesuai dengan Perbup. Bahwa, calon yang melebihi 5 orang akan diseleksi menjadi paling banyak 5 orang dan paling sedikit 2 orang. Jadi, bagi Bakal Calon yang nilainya tidak capai kami serahkan kepada panitia tingkatan desa untuk memutuskan, kami hanya memberikan rekomendasi, ” ujar Ahmad Yani.
Sementara, Ketua DPRD Bolmong Welty Komaling menuturkan, di desa Nanasi Timur kecamatan Poigar persoalannya terletak kepada Panitia tingkat desa.
“Berbeda dengan desa lain, Nanasi Timur ini masalahnya di panitia tingkat desa. Sehingga, jika hal ini masuk diranah hukum, bisa saja pelaksanaan Pilsang di Nanasi Timur akan dirkomendasikan untuk ditunda,” tegas Welty.
Lung