GORONTALO – Untuk memberikan pemahaman mengenai industri peer-to-peer lending (P2PL) dan fintech lending sebagai bagian dari revolusi industri 4.0, Otoritas Jasa Keuangan bersama dengan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengadakan OJK Goes to Campus. Edukasi pemahaman dan inklusi keuangan ini, diberikan kepada para mahasiswa Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo, Gorontalo (25/10/2019).
Ketua Umum AFPI Adrian Gunadi mengatakan, OJK Goes to Campus di Gorontalo masih dalam rangkaian Fintech Days 2019 yang ditujukan kepada mahasiswa untuk menekankan pemahaman kepada mereka bahwa generasi muda khususnya civitas akademika memiliki peran sentral untuk kepemimpinan dan pengendali ekonomi di masa depan.
“Gorontalo menjadi salah satu daerah di Indonesia yang berpotensi untuk terus mengembangkan ekonomi digital untuk mewujudkan inklusi dan pemerataan literasi keuangan di era Industri 4.0. Kehadiran AFPI melalui edukasi ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang lebih besar sehingga turut mendorong pemerataan akses keuangan khususnya masyarakat yang belum terjangkau lembaga keuangan formal melalui P2PL dan fintech lending, ” ujar Adrian di acara OJK Goes to Campus di Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai, Gorontalo.
Menurut Adrian, keberadaan fintech lending dapat dijadikan pilihan mahasiswa yang sering disebut kaum milenial ini untuk mengelola keuangannya agar lebih produktif. Berdasarkan data OJK per 31 Mei 2019, mayoritas pemberi pinjaman (lender) untuk fintech lending merupakan kaum milenial yang berusia 19-34 tahun sebanyak 70%. Sedangkan sisanya sebanyak 27% masyarakat di golongan usia 35-54 tahun, dan sisanya golongan usia lainnya.
“Kami ingin mendorong peran mahasiswa untuk terlibat aktif dalam meningkatkan ekonomi digital melalui pemanfaatan P2PL maupun fintech lending. Dengan itu kami berharap dapat memberikan inspirasi kepada generasi muda dalam mengembangkan kreativitas untuk membangun ide bisnis yang inovatif dan sustainable,” katanya.
AFPI bersama OJK menyelenggarakan edukasi OJK Goes to Campus di Institut Agama Islam Negeri Sultan Amai Gorontalo dengan tujuan untuk memberikan pemahaman lebih kepada mahasiswa dan juga tenaga pengajar dalam mempersiapkan diri menghadapi revolusi industri 4.0 serta memperkenalkan industri Fintech Lending sebagai solusi akses pendanaan di era ekonomi digital saat ini. Acara tersebut akan dikemas oleh seminar nasional dengan tema Revolusi Industri 4.0 dan Fintech Lending.
“Peluang dan Tantangan untuk Dunia Kampus” yang disampaikan oleh Otoritas Jasa Keuangan, AFPI dan Dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis IAIN Sultan Amai. Untuk memberikan pengalaman langsung bagaimana model bisnis Fintech Lending di Indonesia, AFPI menghadirkan sejumlah penyelenggara diantaranya Dhanapala, Kredivo, PinjamanGo, FinanKu, Finplus & Finmas.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Pengaturan, Perizinan, dan Pengawasan Fintech OJK Hendrikus Passagi menjelaskan, OJK Goes to Campus di Gorontalo bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat Gorontalo, terutama civitas akademika, dalam memanfaatkan fintech lending secara optimal, memahami risiko dalam transaksi pinjaman online, dan mendorong tingkat aktif masyarakat dalam melindungi diri dari keberadaan fintech legal.
Pendekatan edukasi fintech lending ini melalui mahasiswa dinilai tepat karena mahasiswa sebagai generasi penerus bangsa, diharapkan dapat semakin inovatif dalam mengeluarkan ide-ide untuk memaksimalkan peluang yang ada, khususnya di sektor fintech lending, jelas Hendrikus.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat per Agustus 2019 terdapat 127 pinjaman daring yang telah terdaftar dengan 13 diantaranya mendapat status berizin di OJK yang terdiri dari 119 penyelenggara bisnis konvensional dan 8 penyelenggara bisnis syariah. Hingga saat ini jumlah penyaluran pinjaman fintech lending di Gorontalo baru mencapai Rp 72,43 miliar dari total nasional yang mencapai Rp 54,7 triliun. Dari sisi total transaksi borrower, Gorontalo tercatat sebanyak 24.291 akun atau 247,41% dari total 407.370 akun di wilayah Sulawesi dan rekening lender di Gorontalo tercatat 678 entitas atau 51,34% dari total 530.385 entitas.
Hendrikus melanjutkan OJK akan menjalankan edukasi kepada masyarakat dan kalangan akademis kampus secara berkelanjutan bersama dengan AFPI terkait dengan manfaat pengunaan pinjaman daring sebagai solusi pendanaan bagi sektor ekonomi kreatif masyarakat baik UMKM maupun individu sekaligus mendorong generasi muda di daerah agar mengembangkan kreatifitas untuk membangun ide bisnis yang inovatif dan sustainable.
Selaku regulator, OJK mendukung penuh dan siap terlibat dalam aktivitas yang bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap Fintech P2P Lending khususnya dalam menciptakan perlindungan konsumen yang baik. Adanya kegiatan seperti ini tentu menjadi bukti nyata kepada masyarakat bagaimana asosiasi, regulator, dan pelaku industri menjalankan komitmen ini secara bersama-sama,” tutupnya.
Diketahui, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merupakan organisasi yang mewadahi pelaku usaha Fintech Peer to Peer (P2P) Lending atau Fintech Pendanaan Online di Indonesia. AFPI ditunjuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai asosiasi resmi penyelenggara layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi di Indonesia, berdasarkan surat No. S-5/D.05/2019.
Didalam P2P Lending sendiri terdiri dari tiga jenis penyelenggara pendanaan online, yakni P2P Pendanaan Produktif, P2P Pendanaan Multiguna dan P2P Pendanaan Syariah. AFPI dibentuk dari kesadaran bahwa harus ada perlindungan bagi para pengguna layanan P2P Lending, baik peminjam maupun pemberi pinjaman.
AFPI menyiapkan Posko Pengaduan Layanan Pendanaan Online yang dapat diakses dengan menghubungi call center di 150 505 (bebas pulsa) di jam kerja, Senin-Jumat pukul 08.00 17.00 WIB, juga email: pengaduan@afpi.or.id. Website: www.afpi.or.id.
FARHAN IBUNU