BOLMONGRAYA.CO, BOLSEL – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Transmigrasi dan Tenaga Kerja (DPMPT) Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), memperpanjang pengurusan izin usaha mikro kecil (UMK) bagi masyarakat.
Hal itu di ungkapkan Kepala DPMPT Bolsel, Arsalan Makalalag, saat dihubungi media melalui WhatsApp, Izin usaha gratis hanya berlaku pengurusan secara online.
“Bagi desa yang tidak terjangkau oleh jaringan akan diperpanjang pengurusannya sampai tahun depan,” ungkap Arsalan kepada media, Senin 23 November 2020.
Ia juga menerangkan, pihaknya telah berupaya melaksanakan pengurusan izin gratis di beberapa desa yang tidak bisa di jangkau jaringan internet.
“Kami bantu mengumpulkan berkas yang selanjutnya diproses selama 2 hari di kantor DPMPT karena menggunakan jaringan internet, jika sudah selesai akan diserahkan kepada penerima,” akunya.
Kepala Bidang (Kabid) PTSP Lewis Datuela menambahkan, izin mendirikan Bangunan (IMB) tidak masuk dalam pengurusan izin gratis ini.
“Jadi masuk dalam izin gratis ini semua usaha seperti izin bengkel warung, rumah makan dan lain-lain,” tandasnya.
Paisal Tuliabu