BOLMONGRAYA.CO, BOLMUT – Memasuki masa berakhirnya jabatan kepala desa (Sangadi), yang tersebar di Enam kecamatan, Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), kembali melantik Pejabat sementara (PJs), Kamis, 12 November 2020.
Penyerahan SK pun kepada sangadi dilaksanakan di Aula kantor desa Bolang Itang Satu.
Bupati Bolmut, Depri Pontoh, dihadapan PJs, menyampaikan, pengangkatan pejabat Sangadi berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan pemerintah nomor 43 tahun 2014 tentang pelaksanaan undang undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa.
“Pada pasal (54) dan pasal (55) menyebutkan bahwa kepala desa yang diberhentikan karena berakhir masa jabatannya, Bupati/walikota Mengangkat Pegawai Negeri sipil dari pemerintah daerah kabupaten/kota sebagai penjabat kepala desa sampai terpilihnya kepala desa yang baru,” jelas Pontoh.
Depri juga mengingatkan, Pjs Sangadi agar dapat menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.
“Bagi penjabat sangadi yang baru saja diserahkan SK agar dapat menjalankan amanah serta kerja dengan penuh tanggung jawab serta memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat setempat,” harapnya.
Yambat Pontoh