BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu, Ir Hj Tatong Bara melakukan penandatanganan nota kesepahaman, atau Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Bank SulutGo, Rabu, 04 November 2020, di Ruang Mapalus Kantor Gubernur Sulut.
Perjanjian kerja sama bersama Bank SulutGo itu, sebagai upaya untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari Pemerintah Daerah (Pemda), dimana kegiatan tersebut disaksikan langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.
“Perjanjian itu dilakukan dalam rangka peningkatan PAD, dengan memaksimalkan jasa dari Bank SulutGo selaku Bank milik daerah. Dimana, nantinya hal ini akan kita maksimalkan lagi terutama antara Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama dengan Bank SulutGo,” ucap Kepala BPKAD Kota Kotamobagu Sugiarto Yunus.
Sugiarto menambahkan, kegiatan perjanjian kerja sama itu sendiri, tidak lepas dari peran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, sebagai bagian dari koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi bersama dengan Pemerintah Daerah (pemda).
“Ini adalah inisiatif dari KOK RI untuk mengawasi Pemda terkait dengan pencegahan korupsi I daerah, sebagaimana amanat undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang tindak pidana korupsi,” pungkas lelaki yang hobi musik ini.
Red