BOLMONGRAYA.CO LOLAK – Dinas Perikanan Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) memberikan tanggapan terkait kegiatan ilegal pengeboman ikan yang marak terjadi di wilayah pantai utara (Pantura).
Kepala Dinas Perikanan Wahyudin Gonibala menuturkan, kegiatan illegal fishing tersebut akan segera ditindak lanjuti dengan berkoordinasi dengan pihak terkait.
“Iya sudah banyak laporan dari masyarakat yang masuk. Hasil sementara yang kami dapatkan, pelaku pengeboman ikan itu dilakukan oleh daerah tetangga. Sehingga, kami sudah melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk menelusuri hal itu,” ujar Wahyudin Kamis, (10/10/2019).
Wahyudin mengatakan, kegiatan tersebut tentunya akan merusak terumbu karang dan biota laut. Selain itu, pelaku pengeboman akan berhadapan dengan hukum.
“Kita juga sudah berkoordinasi dengan pelapor untuk meninjau langsung lokasi pengeboman. Dari situ, kita akan mengetahui dengan pasti langkah berikut yang kita akan lakukan,” kata Wahyudin.
Diketahui, pelaku illegal fishing akan dijerat dua pasal undang-undang. Yakni, bisa mengarah ke UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak dan senjata api. Bisa juga mengarah kepada pasal UU No 15 tahun 2003 tentang terorisme.
Lung