BOLMONGRAYA.CO, BOLMONG – Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2020, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), telah selesai dievaluasi bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut).
Saat ini, dokumen APBD Perubahan tersebut tengah disesuaikan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Bolmong sebagaimana catatan dalam evaluasi yang digelar. Hal ini diungkapkan Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Bolmong, Rio Andiono Lombone SSTP MH.
“Tahapan evaluasi bersama dengan Pemprov sudah selesai dilaksanakan pekan lalu. Selanjutnya, kami akan melakukan penyesuaian hasil evaluasi itu,” ungkap Rio, Rabu, 21 Oktober 2020.
Rio menjelaskan, untuk kegiatan yang tidak masuk dalam APBD Perubahan, atau yang berlangsung 12 bulan bisa dilakukan proses pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
“Tetapi, kalau kegiatan yang tertata dalam APBD Perubahan, maka harus menunggu SPD triwulan empat. Penerbitan SPD ini menunggu tahapan penomoran hingga DPA masing-masing OPD yang selesai ditandatangani oleh TAPD,” jelas Rio.
Sebelumnya, dalam APBD Perubahan tahun 2020 tidak banyak perubahan yang dilakukan. Hanya penyesuaian masuknya Dana Insentif Daerah (DID) sebesar Rp14,9 miliar atas pengelolaan keuangan Pemkab Bolmong dalam rangka pandemi Covid-19 yang diberikan oleh pemerintah pusat.
“Tidak banyak perubahan. Hanya ada penyesuaian dan pembagian DID kepada OPD yang mendapatkannya sebagaimana petunjuk teknis penggunaan DID ini,” kata Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Bolmong, Yarlis Awaludin Hatam beberapa waktu lalu.
DID ini didapatkan dari penataan, pemanfaatan hingga pelaporan refocusing anggaran, khususnya terkait dengan percepatan penanganan Covid-19 oleh Pemkab Bolmong yang mendapat apresiasi dari pemerintah pusat. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 87/pmk.07/2020 tentang pengelolaan DID tambahan tahun anggaran 2020.
Pemkab Bolmong melakukan refocusing anggaran sebagaimana Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Yadi Bangol