BOLMONGRAYA.CO, BOLTIM – Dua anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), provinsi Sulawesi Utara (Sulut), menggelar sosialisasi Perbawaslu nomor 4 tahun 2020 tentang Pengawasan, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pilkada di masa Bencana Non Alam Pandemi Covid-19.
Kedua anggota Bawaslu tersebut yakni, Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulut Awaludin Umbola dan Koordinator Divisi Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Sulut Supriyadi Pangellu.
Kegiatan ini berlangsung di Goba Molunow, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), Selasa 29 September 2020.
Dalam penyampaianya, Supriyadi Pangellu mengatakan komitmen Bawaslu adalah untuk mewujudkan Pilkada yang sehat dengan semua proses pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses mengikuti protokol pencegahan penyebaran Covid – 19.
“Komitmen kami dan jajaran adalah bersama – sama dengan masyarakat untuk mewujudkan Pilkada yang sehat serta memutus mata rantai penyebaran virus ini. Semua Proses pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses harus mengikuti protokol pencegahan covid – 19”, kata Panggelu.
Sementara, Koordinator Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulut Awaludin Umbola menambahkan, mekanisme penanganan pelanggaran, penyelesaian sengketa dan pengawasan di masa Pandemi covid-19.
“Karena Perbawaslu ini keluar pasca tahapan ini dimulai. Semua kewenangan Bawaslu itu dilakukan sesuai protokol kesehatan. Bagaimana mekanisme penanganan pelanggarannya, penyelesaian sengketa dan pengawasan. Hal – hal inilah yang kami sampaikan ke publik karena proses menyesuaikan dengan protokol pencegahan covid – 19”, tambah Umbola.
Turut hadir dalam kegiatan ini juga yakni akademisi IAIN Manado Rosdalina Bukido selaku pemateri, Kabag Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses dan Hukum Yenne Janis serta Kabag Pengawasan dan Humas Anggrai Mokoginta.
Red