BOLMONGRAYA.CO, BOLMONG – Proses Tahapan pemilihan umum Kepala Daerah Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), sudah mulai dirasakan atmosfernya di daerah yang melaksanakan Pilkada. Tidak terkecuali, di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong).
Bahkan, tidak sedikit para pendukung Paslon, beradu konten lewat media sosial (Medsos) untuk menarik perhatian khalayak ramai.
Demi menjaga stabilitas politik tetap berjalan dengan baik, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bolmong Pangkerego mengatakan, aktivitas di media sosial tetap menjadi bagian pengawasan Bawaslu.
“Kita (Bawaslu) jauh-jauh hari telah melakukan sosialisasi baik tatap muka dengan cara daring, dan sosialisasi di media sosial, FB dan lainnya terkait dengan konten-konten yang disampaikan baik akun pribadi atau kelembagaan, seperti akun Tim Kampanye Paslon, yang sudah didaftarkan di KPU provinsi Sulawesi Utara,” ucapnya Senin, 12 Oktober 2020.
Lanjutnya mengatakan, objek pengawasan Bawaslu adalah konten terkait dengan hoax, Politisasi SARA, netralitas ASN dan konten yang sifatnya menguntungkan atau merugikan Paslon tertentu.
“Dasar pengawasan kita peraturan Bawaslu nomor 4 tahun 2020, tentang pengawasan dan penanganan pelanggaran dan sengketa pemilihan pada tahapan lanjutan di masa pandemi Covid-19,” jelasnya.
Selain itu, Pangkerego menyentil tentang sanksi yang bisa dikenakan jika ada konten yang memenuhi unsur untuk diambil penindakan.
“Sanksinya bisa tergantung konten yang disampaikan, bisa bersifat administratif, Atika netralitas atau mengarah pada pidana pemilihan atau pidana lainnya,” Pungkasnya.
Yadi Bangol