BOLMONGRAYA.CO, BOLMUT – Presiden Joko Widodo (Jokowi), telah menanda tanggani Peraturan Presiden (Perpres), nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional.
Dengan pertimbangan pasal 51 ayat (3) Peraturan Pemerintah (PP), Nomor 12 tahun 2019, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Standar Harga Satuan Regional.
Menanggapi hal ini, Anggota Legislatif (Aleg), Bolmut, Suriansyah Korompot, mengatakan, dengan adanya Perpres ini, untuk wilayah Sulawesi Utara (Sulut), sendiri biaya untuk perjalanan dinas sendiri hanya berkisar Rp 370 ribu untuk ke luar daerah, sementara untuk dalam kota di ganjar sebesar Rp 150 ribu.
“Akibat adanya Perpres ini membuat para Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun personil Dewan Kabupaten (Dekab) khususnya yang ada di Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) bakal gigit jari,” ungkap Korompot, Selasa, 6 Oktober 2020.
Suriansyah Korompot menambahkan, semangat ASN maupun anggota legislatif tetap tidak hilang walaupun biaya perjalanan dinas sudah tidak seperti dulu lagi.
“Apapun yang menjadi keputusan harus kita laksanakan, dan mari kita jaga konsistensi kita dalam melayani masyarakat,” tambah Korompot.
Dengan adanya Perpres ini kami akan tetap memperjuangkan kepentingan masyarakat, seperti anggaran untuk petani, nelayan maupun kepentingan umum lainnya,” tambah Korompot.
Dirinya pun berharap semangat ASN maupun anggota legislatif tetap tidak hilang walaupun biaya perjalanan dinas sudah tidak seperti dulu lagi.
“Apapun yang menjadi keputusan harus kita laksanakan, dan mari kita jaga konsistensi kita dalam melayani masyarakat,” kunci Korompot.
Yambat Pontoh