BOLMONGRAYA.CO, BOLMONG – Pemilihan serentak Kepala Daerah, Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati 9 Desember 2020 semakin dekat, segala tahapannya pun sudah mulai dilaksanakan, baik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), meski masih dalam situasi pandemic Covid-19.
Untuk itu, dalam rangka mengantisipasi terjadinya penyebaran Covid-19 di wilayah Bolmong, Bupati Yasti melarang tempat-tempat ibadah dijadikan arena untuk melaksanakan kampanye.
“Sesuai edaran dari Ketua Dewan Masjid Republik Indonesia Bapak Jusuf Kalla, masjid jangan dijadikan sebagai arena untuk berkampanye,” ucapnya Senin, 05 Oktober 2020.
Ia juga melarang keras ustad yang mengkampanyekan calon tertentu dalam masjid. Tidak hanya itu, Yasti juga melarang kandidat Pilgub 2020 memberi sambutan dalam pesta nikah dan duka di Kabupaten Bolmong.
“Tidak boleh ada sambutan dari kandidat di pesta nikah. Cukup sambutan pemerintah desa. Begitupun acara duka. Untuk berikan doa tak boleh. Doa dilakukan imam setempat,” jelas Yasti.
Lanjut Yasti mengatakan, sungguh riskan mengundang kandidat di masa Covid 19. Kerumunan massa pasti akan terjadi karena kandidat pasti membawa pengiring yang banyak.
“Kita akan cegah hal-hal yang berpotensi menyebarkan virus Covid-19,” kata Bupati Yasti.
Lebih lanjut Yasti mengatakan, kebijakan ketat ditempuh pihaknya untuk mencegah penyebaran Covid-19. Salah satunya membatasi kerumunan massa tak lebih dari 30 orang.
“Untuk pesta, kerumunan tak bisa lebih dari 30 orang. Kami diminta secara tegas untuk mensosialisasikan kebijakan pemerintah pusat, dan semua wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa dan segenap elemen masyarakat.
Yadi Bangol