BOLMONGRWYA.CO, KOTAMOBAGU – Wali Kota Kotamobagu Ir Hj Tatong Bara mengeluarkan Perwako tentang penerapan disiplin penegakan hukum protokol kesehatan Covid-19.
Perwako Nomor 42 Tahun 2020 itu, tentang perorangan yang tidak menerapkan Protokol Kesehatan akan dikenakan sanksi berupa, teguran lisan, teguran tertulis, kerja sosial hingga denda administrasi paling banyak Rp 100 Ribu Rupiah.
Adapun pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi yang sama ditambah dengan Rp 250 ribu hingga pencabutan izin usahanya.
Berikut ketentuan dan sanksinya KLIK DISINI