BOLMONGRAYA.CO, MANADO – Bawaslu Sulawesi Utara (Sulut) terus menseriusi penegakan penanganan pemilihan Calon Kepala Daerah (Cakada), tahun 2020 di tengah pandemi Covid-19.
Hal itu, terlihat saat pembahasan dalam rapat dengan jajaran Gakumdu, TNI Polri, Reskrimum Polda, Propam Polda Sulut, Dinas Kesehatan dan Satgas Covid-19 Provinsi, yang dilaksanakan di ruang rapat Bawaslu Sulut, Kamis, 17 September 2020.
Pimpinan Bawaslu Sulut Koordinasi Divisi (Kordiv) Penindakan Pelanggaran Mustarin Humagi mengatakan, rapat itu membahas PKPU nomor 10 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur serta draft Pergub nomor 60 tahun 2020 yang mengatur sanksi administrasi pencegahan Covid-19.
“Tentu ada sanksi bagi pasangan calon yang melaksanakan kampanye tidak menerapkan protokol Covid-19,” ujar Mustarin.
Mantan Panwaslu Kabupaten Bolmut itu menjelaskan, forum menyepakati terkait pemberian sanksi terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol Covid-19 pada pelaksanaan pilkada tahun 2020 di semua tahapan. Menurutnya, tim terpadu gabungan dalam rangka menegakan peraturan dan pemberian sanksi pelanggaran Covid-19.
“Jadi semua tahapan pelaksanaan Pilkada diawasi ketat,” jelas Mustarin.
Kedua point itu dibahas dan sepakatti untuk dibentuk segera. Dalam ketentuan pidana lanjutnya, pada undang-undang Nomor 6 tahun 2018 tentang karantina. Pada pasal 93 serta undang-undang Nomor 4 tahun 1984 tentang wabah.
“Pada pasal 14 memuat tentang sanksi ancaman kurungan penjara dan denda bagi yang tidak mematuhi kedua undang-undang tersebut,” tegasnya.
Selain itu, Mustarin juga mengatakan, butuh regulasi atau peraturan di bawahnya seperti Pergub, Perbup dan Perwako sebagai regulasi sebagai alat ukur ada pelanggaran atau tidak. Alasannya, karena dalam undang-undang dan PKPU pelaksanaan tahapan tidak mengatur sanksi, hanya mengatur terkait kewajiban protokol Covid- 19.
Red