BOLMONGRAYA.CO, BOLMONG – Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong) Dra Hj Yasti Soepredjo Mokoagow, mengikuti rapat paripurna dalam rangka pembicaraan tingkat II (Dua) penetapan, persetujuan, atas Rancangan Peraturan Daerah Usulan Eksekutif, tentang perubahan atas peraturan daerah kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2017-2022.
Dalam Rapat tersebut, Yasti menyampaikan, terima kasih kepada pimpinan dan segenap Anggota DPRD Bolmong, yang telah selesai membahas dan memberikan tanggapan, pandangan, saran maupun koreksi hingga masukan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) bisa ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Berbagai saran, koreksi dan masukan dari para Anggota DPRD yang terhormat, akan menjadi Perhatian Pemda Bolmong, sehingga Visi dan Misi Bupati dan Wakil Bupati di sisa masa jabatan akan tercapai dengan baik,” ucap Yasti, Kamis, 10 September 2020.
Tidak hanya itu, Yasti menyampaikan juga terima kasih kepada seluruh perangkat daerah yang telah berupaya dan bekerja dalam penyusunan Ranperda, hingga dapat ditetapkan menjadi Perda.
“Terimakasih kepada seluruh perangkat daerah yang terlibat dalam penyusunan Ranperda hingga menjadi Perda,” jelas mantan ketua komisi V DPR-RI itu.
Diketahui Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Welty Komaling, di dampingi Wakil Ketua Abdul Kadir Mangkat, Sukron Mamonto, serta para Anggota DPRD Bolmong lainnya, dan diikuti Bupati Bolmong Dra Hj Yasti S Mokoagow, Wakil Bupati Yanni R Tuuk, Sekda Bolmong, Tahlis Gallang, serta kepala-kepala OPD.
Yadi Bangol