BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Diduga Inkonstitusional atau cacat Hukum, tiga Pimpinan Anak Cabang (PAC) menolak hasil Konferensi Cabang (Konfercab) Pengurus Pimpinan Cabang Fatayat Nahdlatul Ulama Kota Kotamobagu yang dilaksanakan di Warung Kopi (Warkop) Korot.
Dalam surat terbuka yang di tanda tangani Ketua PAC Kecamatan Kota Utara Sunny S. Mokoagow, Ketua PAC Kecamatan Kota Selatan Ariyanti Ela Panu, Ketua PAC Kota Barat Roslina Masagu.
Hal hal yang dituangkan dalam surat penolakan yang pertama, dari awal berlangsungnya Konfercab, tidak adanya tata tertib persidangan yang mengatur tentang mekanisme persidangan, hak suara dan hak memilih.
Kedua, Ketua terpilih tidak memenuhi syarat sebagaimana yang ditetapkan dalam AD/ART dan Peraturan Organisasi.
Ketiga, Konfercab tidak diikuti oleh 3 PAC dari 4 PAC Se- Kota Kotamobagu.
Keempat, Ketua Pengurus Wilayah yang telah lama Vakum, hadir dan mengintervensi jalannya Konfercab.
Kelima, secara keseluruhan, pelaksanaan Konfercab yang dilaksanakan di Warkop tersebut Inkonstitusional atau tidak sesuai dengan ketentuan organisasi.
Red/Isal