BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu, melalui Dinas Perhubungan (Dishub), akan mengusulkan pengadaan mobil derek ke Pemerintah Pusat.
Pengadaan mobil derek tersebut, tentunya untuk mendukung peraturan daerah terkait pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara yang lakukan parkir liar.
Kepala Dishub Kotamobagu, Nasli Paputungan mengatakan, mobil derek penting dan mendukung bagi pelaksanaan peraturan daerah terkait pelanggaran berupa parkir liar.
“Mobil ini penting untuk memaksimalkan proses penindakan di lapangan. Terkait prosesnya, sudah ada di Renstra, jika bukan tahun 2021, kemungkinan tahun 2022 nanti,” ujar Nasli.
Nasli menambahkan, pengadaan mobil derek memang terbilang cukup menelan anggaran.
“Mobil ini mahal, berkisar 1,2 miliar per unitnya. Semuanya kita usulkan, namun kembali melihat anggaran yang ada,” kata Nasli.
Nasli juga menjelaskan, dengan adanya mobil derek, selain untuk menangani pelanggaran juga dapat mendatangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kita antisipasi dengan Perda tentang penyelenggaraan angkutan dan transportasi. Jika mobil ini ada, maka kami optimis tidak ada lagi masyarakat pengendara yang melanggar aturan tentang larangan parkir liar,” pungkasnya.
Red