BOLMONGRAYA.CO, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu, melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kotamobagu terus melakukan tindakan tegas setiap pengendara yang melakukan parkir liar.
Kepala Bidang Wasdalops Dishub Kotamobagu Atmawijaya Damopolii mengatakan, penindakan tersebut dengan tujuan untuk menertibkan kendaraan yang parkir sembarangan demi kelancaran dan kenyamanan berlalu-lintas di Kotamobagu.
“Hari ini kita kembali melakukan penindakan kendaraan yang tidak patuh terhadap aturan lalulintas dan angkutan jalan sesuai Perda nomor 5 tahun 2019, di sejumlah titik, yakni depan toko Tita, RS kinapit, depan kantor walikota, belakang BRI (samping pengadilan) kemudian depan hasjrat dan depan Paris” ungkap Kepala Bidang Wasdalops Atmawijaya Damopolii.
Atmawijaya menambahkan, penindakan tersebut akan dilakukan secara rutin.
“Dari hari pertama kami melakukan tindakan, sudah ada lebih dari 20 kendaraan yang digembosi. Hari ini ada 8 kendaraan,” ujarnya
Atmawijaya juga menghimbau, agar para pengendara untuk tertib berlalu lintas dengan tidak melakukan parkir di sembarang tempat.
“Kami menghimbau mulai saat ini agar para pelaku Lalulintas di Kotamobagu tertib berlalu-lintas dengan tidak memarkir kendaraan bukan pada tempatnya dan bagi para kendaraan umum (Mikrolet) agar tidak menaikan dan menurunkan penumpang selain terminal demi kelancaran dan kenyamanan berlalu-lintas di Kotamobagu,” pungkasnya.
Red