BOLMONGRAYA.CO MANADO – Kepala Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK- RI) Perwakilan Sulawesi Utara (Sulut), Tangga Muliaman Purba menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2018 seluruh kabupaten/kota di Sulut, Senin 27 Mei 2019, di Kantor perwakilan BPK RI Sulut.
Untuk Bolaang Mongondow Raya (BMR), ada empat daerah yang mampu mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Yakni, Kota Kotamobagu, Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Bolaang Mongondow Timur (Boltim), dan Bolaang Mongondow Utara (Bolmut).
Sementara, satu daerah yakni Bolaang Mongondow (Bolmong), opininya masih sama seperti tahun lalu yakni BPK tidak memberikan pendapat atau Disclaimer.
Tangga Muliaman Purba menuturkan, dapat disimpulkan bahwa daerah yang mendapat WTP telah menyusun LKPD tahun 2018 sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah berbasis akrual, dan telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material.
Selain itu juga telah menyusun dan merancang unsur-unsur Sistem Pengendalian Intern yakni lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan.
“Prestasi ini menjadi momentum untuk lebih mendorong terciptanya akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan daerah sehingga akan menjadi kebanggaan bersama yang patut dipertahankan oleh seluruh daerah,” ujar Purba.
Meski mendapat WTP, BPK RI Perwakilan Sulut tetap memberikan catatan tentang laporan keuangan ataupun kemungkinan timbulnya ketidakakuratan pelaksanaan kegiatan yang harus diselesaikan dalam tenggat waktu 60 hari kepada empat daerah di BMR. (**)