BOLMONGRAYA.CO, BOLMONG – Salah satu warga Desa Bakan, Kecamatan Lolayan, Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) meninggal dengan status positif Covid-19, Senin, 10 Agustus 2020 kemarin menuai kontroversi.
Pasalnya, pasien berjenis kelamin perempuan ini tidak dikebumikan mengikuti protokol kesehatan. Padahal, merujuk pada aturan yang berlaku pasien yang terdampak virus corona harus dimakamkan sesuai protokol covid-19.
Kepala Dinas Kesehatan Bolmong Erman Paputungan mengatakan, pihaknya sudah berusaha agar jenazah yang meninggal positif Covid-19 dimakamkan mengikuti protokol kesehatan covid-19. Namun, pihak keluarga tetap bersikeras untuk memakamkannya.
“Tapi kita sudah sepakat dengan warga yang KERT dengan jenazah sejak dari RSUD Kotamobagu hingga dikuburkan akan didata dan dilakukan swab test,” kata Erman, kemarin.
Lanjutnya mengatakan, untuk saat ini tim kesehatan akan melakukan pendataan dan pemeriksaan terhadap warga yang Kontak Erat Resiko Tinggi (KERT) jenazah yang meninggal positif Covid-19. Disinggung jumlah warga yang kontak erat, Paputungan menyampaikan ada sekitar puluhan warga, termasuk dari keluarga.
“Kalau dilihat ada sekitar 20-an orang, tapi ini masih akan di data esok. Setelah itu di Swab pada Kamis 13/8 mendatang. Mereka yang di swab harus mengisolasi diri dan ini sudah disepakati bersama pihak keluarga,”Pungkasnya.
Sekedar diketahui, pasien positif Covid-19 yang meninggal dunia di RSUD Kotamobagu, Senin 10 Agustus 2020, langsung dibawah pihak keluarga. Proses pemulasaran jenazah ditangani langsung pihak keluarga tanpa mengikuti protokoler kesehatan.
Yadi Bangol