BOLMONGRAY.CO, KOTAMOBAGU – Pemerintah Kota Kotamobagu, melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) menerima blangko e-KTP sebanyak 3000 keping dari Pemerintah Provinsi.
Kepala Disdukcapil Kotamobagu Virginia Olii mengatakan, pihaknya sempat mengalami kekosongan blanko hingga berdampak pada proses penerbitan e-KTP.
“Karena kehabisan blangko, masyarakat hanya kami berikan surat keterangan pengganti e-KTP (Suket) baik yang baru umur 17 tahun, e-KTP rusak, hilang atau perbaikan data. Namun, kini sudah bisa melakukan perekaman karena blanko sudah tersedia lagi,” kata Virginia.
Virginia menjelaskan, penyebab kehabisan blangko tersebut diakibatkan Pandemi Covid-19.
“Namun, Jumat 17 Juli lalu karena sudah ada di provinsi, maka saya langsung yang mengambilnya, dan tidak lagi ke Jakarta,” jelasnya.
Virginia juga menghimbau kepada masyarakat Kota Kotamobagu yang masih memegang Suket agar segera datang ke kantor Disdukcapil untuk mengganti Suket tersebut dengan e- KTP.
“Suket itu hanya berlaku 6 bulan sejak diterbitkan. Namun, karena sudah ada blangko, saya menghimbau masyarakat Kota Kotamobagu yang masih memegang Suket sudah bisa datang ke kantor untuk menggantinya dengan e-KTP,” pungkasnya.
Red