BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggelar Rapat Dalam Kantor (RDK) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), Jumat, 10 Juli 2020.
Kegiatan tersebut, dihadiri oleh Dua lembaga negara yang merupakan mitra Bawaslu dalam penegakan hukum yakni Kejaksaan Negeri dalam hal ini Kejari Kotamobagu dan Kepolisian (Polres Boltim).
Kordinator Hukum Penindakan Pelanggaran Dan Penyelesaian Sengketa (Kordiv HP3S) Bawaslu Boltim Hariyanto SE mengatakan, kegiatan tersebut merupakan rapat perdana sekaligus sebagai bentuk silaturahmi pada awal pertemuan.
“Pertemuan tersebut, awal bagi 3 lembaga yang tergabung dalam sentra Gakkumdu Boltim, yakni Pihak Kepolisian dan Kejaksaan Negeri,” Kata Haryanto.
Hariyanto menjelaskan, pertemuan tersebut juga sebagai langkah awal penyamaan persepsi terkait dengan penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa pilkada.
“Terkait penanganan pelanggaran, kita harus menyamakan pendapat supaya dalam menangani kasus bisa terselesaikan,” ujarnya.
Sementara itu, Wakapolres Boltim Kompol Muhammad Sjafri Monoarfa yang juga sebagai pembina sentra gakkumdu Boltim menuturkan, dalam menangani kasus khususnya pada pilkada, harus intens koordinasi antara 3 lembaga.
“Bawaslu, Kepolisian, serta kejaksaan harus perkuat berkoordinasi, mengingat tahapan sudah mulai berjalan kembali,” sebutnya dalam sambutan di kegiatan tersebut.
Senada yang disampaikan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Kotamobagu Andi Oddang Moh Sunan Tombolututu Menurutnya, dalam menyelesaikan suatu perkara, sangat akan maksimal jika koordinasi sering dilakukan.
“Koordinasi adalah salah satu kunci untuk menyelesaikan masalah atau tindak pelanggaran dalam pilkada ini,” katanya.
Diketahui, kegiatan Rapat dalam kantor yang digelar oleh Bawaslu Boltim tersebut, dihadiri, Wakapolres Boltim, Tim Penyidik, Kasipidum Kejari Kotamobagu dan tim.
Advertorial